Teroponglampung.com, PESAWARAN –Seorang Calon Anggota Legislatif (Caleg) DPRD Kabupatan Pesawaran, dilaporkan oleh warga kepada Paswaslu Kecamatan Way Lima, Kabupaten Pesawaran. Caleg itu diduga tidak mengantongi STTP Kampanye, Senin (12/02/2024).
Dituturkan oleh Rozi, Warga Kecamatan Way Lima, Kabupaten Pesawaran, bahwa hari ini dia memenuhi panggilan klarifikasi dari Panwaslu Kecamatan Way Lima, sesuai dengan surat laporannya yang menduga ada salah satu Caleg yang melakukan kampanye di malam hari tanpa izin.
“Pertama setelah saya konfirmasi tidak ada STTP-nya. Yang kedua, ada bukti bukti alat kampanye yang disampaikan baik secara lisan maupun riil secara materi atau secara wujud,” ujarnya.
Lanjut Rozi, setelah saya sampaikan karena mengingat waktu kemarin itu hari libur, dan juga kegiatan khususnya di Panwaslu Kecamatan ini padat di Divisi Penindakan, maka hari ini dipanggil untuk diminta klarifikasi.
“Hari ini dipanggil dan berkas ini akan diteruskan ke Bawaslu Kabupaten Pesawaran. Mungkin Hari ini atau selambat lambat nya besok untuk ditindak lanjuti,” tandasnya.
Ditanya apa temuan dugaan Pelanggaran itu dan seperti apa bentuknya? Dia menjawab, kalau bentuk pelanggaran sebetulnya bukan hak saya (menilai). Saya hanya melihat karena saya menginginkan Bawaslu yang (menilai) karena punya kewenangan untuk menilai dan menindak.
“Menurut saya pada saat kejadian (malam) itu, Caleg ini mengumpulkan banyak orang bahkan hampir 300 orang. Dia menyampaikan visi misinya, dalam arti dia kampanye,” imbuhnya.
Dia menambahkan, secara umum bahkan sampai menggunakan pengeras suara di malam hari itu. Makanya saya koordinasi dengan Panwaslu bahwa tidak ada STTP nya. Yang kedua saya memohon kepada Panwaslu bahwa ada penyampaian dia (Caleg) setahu saya diluar prosedur.
Ditanya pada saat itu ada tidak pemberian fisik atau uang? Rozi menjawab, yang saya dapatkan bukan bentuk fisik tapi secara lisan saja. Yang kedua itu alat kampanye berupa gambar, berikut yang saya lihat berupa sarung dan mug.
Diakhir wawancara, Rozi menegaskan kembali bahwa Caleg itu tidak mengantongi izin kampanye atau Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) kampanye.
Sementara itu, Ketua Panwaslu Kecamatan Way Lima Hulman, yang dikonfirmasi media ini menjelaskan, bahwa pihaknya hari ini memanggil Rozi sebagai Pelapor untuk diminta keterangan, sesuai apa yang ditulis dalam laporannya.
“Kalau memang keterangan dari pelapor sudah cukup dan syarat materil dan formilnya sudah cukup dari pelapor, kita minta keterangan dari pelapor. Ini masih dalam proses,” terangnya.
Ditanya, berdasarkan materi laporan Rozi apakah ada indikasi pelanggaran aturan? Jawab Hulman, Kalau memang bicara melanggar aturan sesuai yang dilaporkan bapak Rozi itu dugaan. Sedangkan Poksi kami di tingkat Kecamatan ini hanya meminta keterangan dari pelapor dan terlapor.
“Kalaupun sudah kami minta keterangan dari Pelapor, kami akan kaji, kami plenokan, dan hasil pleno itu yang akan menentukan (laporan) ini dihentikan atau diteruskan,. Sedangkan proses kita baru dapat keterangan dari pelapor,” ucapnya.
Untuk Terlapor, Hulman mengatakan sudah dipanggil agar hadir dihari yang sama. Pihaknya saat itu sedang menunggu kedatangan Terlapor yang merupakan Caleg DPRD Kabupaten Pesawaran. (Tim)