“Ada apa….?” KPR Tulang Bawang Diduga Acuhkan Awak Media.

Teroponglampung.com,TULANG BAWANG — Sesuai tugas dan fungsinya, profesi jurnalis atau wartawan dalam menjalankan tugasnya mengacu pada undang-undang No 40 tahun 1999. Dimana keberadaan jurnalis diakui dan dilindungi oleh payung hukum dalam menjalankan tugasnya.

Namun sayangnya, masih saja ada oknum-oknum yang kerap menyepelekan bahkan masih terkesan “alergi” dengan keberadaan dan profesi wartawan. Selasa,(09/01/2024)

Seperti dialami Beberapa awak media Kab Tulang Bawang, yang bertugas di Kabupaten Tulang Bawang, Profinsi Lampung. Dimana, saat Berkunjung Ke Rutan Kelas IIB Menggala Tulang Bawang, KPR Rutan Kelas IIB Menggala inisial (T) Dan Stap nya, Seperti Alergi Dengan Awak Media Seperti Ada yang di tutupi Rutan Kelas IIB Menggala.

Awak Media Datang Ingin Berkunjung dan Berkordinasi Kepada Pihak Rutan Kelas IIB Menggala terkait kemitraan selama ini antara media dan lembaga kepada Rutan Kelas IIB Menggala tersebut, Lantaran KPR Inisial (T) Lagi ada tamu, Penyampaain dan ungkapannya saat menemui para awak media terkesan buru-buru dan acuh seperti tak memperdulikan kunjungan tersebut, terkesan Acuh dan tak menghargai Profesi Wartawan.

Saat Awak Media menyampaikan maksud dan keinginan mempublikasikan atas kunjungan mereka Lantas mereka meminta agar dapat berpose/poto bersama dengan KPR Rutan Kelas IIB Menggala, kemudian KPR menyampaikan tidak berkenan untuk di poto atau di publikasikan atas kunjungan dari para awak media, lantaran Photo bersama nantinya akan di ketahui oleh publik, Ucapnya”

“Hal ini disampaikan oleh awak media yang ngan disebutkan namanya, ini Terkesan Risih Dengan hadirnya Awak Media Kami Menduga Ada Hal yang ditutupi di Rutan kelas IIB Menggala Tersebut.

“Hal yang di alami para awak media saat kunjungan di Rutan Kelas IIB Menggala bertemu KPR inisial (T) dan stap KPR itu tidak Mencerminkan Seorang Panutan dan Pemimpin di Rutan Kelas IIB Menggala” ujarnya awak media.”

Lanjutnya, tugas jurnalis merupakan pilar ke empat dalam menjalankan tugasnya terhadap pemerintahan NKRI sebagai penyalur sarana informasi publik bagi seluruh masyarakat indonesia. serta kegiatannya pun dilindungi dengan undang-undang No 40 tahun 1999.

” Atas dasar pemikiran kami yang tadinya berpikiran positif tentang kegiatan kunjungan dan kemitraan di Rutan Kelas IIB Menggala yang menjadi mitra selama ini menjadi berpikiran negatif kepada Rutan Kelas IIB Menggala Tulang Bawang yang alergi dengan wartawan,”Tegasnya.

Sampai saat berita ini di turunkan kami masih menghubungi pihak yang berkompeten, ada apa sebenarnya dengan Rutan Kelas IIB Menggala kabupaten Tulang Bawang, Provinsi Lampung,.”(TIM)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *