Teroponglampung.com, PESAWARAN –Pada Kamis, 04 Januari 2024, sekitar pukul 17.00 WIB, Desa Sukajaya Lempasing, Kecamatan Teluk Pandan, Kabupaten Pesawaran, menjadi saksi dari pengungkapan kasus penyalahgunaan narkotika yang dilakukan oleh Opsnal Satres Narkoba Polres Pesawaran.
Identitas tersangka yang berhasil diamankan adalah Am, seorang nelayan berusia 41 tahun, serta Ju, berusia 27 tahun dan belum memiliki pekerjaan tetap, keduanya bertempat tinggal di Desa Sukajaya Lempasing, Kecamatan Teluk Pandan, Kabupaten Pesawaran.
Kasus ini bermula dari laporan informasi masyarakat yang mengindikasikan adanya individu yang sering memiliki, menyimpan, dan menguasai narkotika jenis sabu di wilayah Desa Sukajaya Lempasing. Opsnal Satres Narkoba Polres Pesawaran melakukan penyelidikan yang mendalam dan setelah memperoleh informasi yang cukup, berhasil melakukan penangkapan terhadap kedua tersangka.
Dalam penggeledahan yang dilakukan, ditemukan sejumlah barang bukti yang diduga kuat terkait dengan penyalahgunaan narkotika jenis sabu dari penguasaan tersangka, seperti seperangkat alat hisap sabu (bong), 8 bungkus plastik klip bening sisa pakai diduga narkotika jenis sabu, kain hitam, dompet warna biru, sekop plastik, serta 2 unit handphone merek Oppo warna biru dan Hammer warna coklat.
“Kami berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang terkait dengan penyalahgunaan narkotika dari kediaman tersangka,” ungkap Kasat Res Narkoba IPTU M. Nufi
Am dan Ju beserta barang bukti telah diamankan oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Pesawaran guna proses penyelidikan lebih lanjut sesuai dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Kapolres Pesawaran AKBP Maya Henny Hitijahubessy, S.H., S.I.K. M.M. menegaskan bahwa pemberantasan peredaran narkotika merupakan prioritas utama untuk menjaga keamanan dan kesejahteraan masyarakat, serta mengajak semua pihak untuk bersama-sama memberantas peredaran barang terlarang ini dari lingkungan sekitar.(Iyan/Amsir)