Penggeledahan Blok Hunian di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Gunung Sugih bersama Kodim 0411/Kota Metro

Teroponglampung.com,LAMPUNG TENGAH – Penggeledahan Blok Hunian di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Gunung Sugih Kabupaten Lampung Tengah, bersama Kodim 0411/Kota Metro. Jumat, 22 September 2023.

 

Kepada Yth:

1. Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Lampung

2. Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Lampung

I. PERISTIWA/KEJADIAN/HAL

Kegiatan yang dilaksanakan yaitu kegiatan razia kamar hunian oleh jajaran Petugas Lapas Gunung Sugih bersama Kodim 0411/kota metro

II. URAIAN PERISTIWA/KEJADIAN/HAL

Pada hari jumat 22 September 2023 pukul 16.00 telah dilaksanakan kegiatan razia dan penggeledahan Blok dan kamar hunian WBP Lapas Kelas IIB Gunung Sugih.

A. Kegiatan razia dan penggeledahan Dipimpin oleh Kepala Lapas Gunung Sugih dengan Kodim 0411/kota metro beserta Petugas Lapas Kelas IIB Gunung Sugih. kegiatan dilaksanakan pada Kamar khusus blok narkoba di Lapas kelas IIB Gunung Sugih.

B. Kegiatan ini merupakan kegiatan penggeledahan pada kamar hunian WBP untuk mencegah dan meminimalisir keberadaan benda/barang terlarang di dalam kamar hunian WBP.

C. Kegiatan razia dan penggeledahan ini dipimpin oleh Kepala Lapas Gunung Sugih beserta petugas lapas gunung sugih bersama Kodim 0411/kota metro

D.Proses kegiatan:

a. Persiapan kegiatan, kegiatan dimulai pukul 16.00 WIB

b. pembentukan tim kegiatan penggeledahan kamar hunian WBP.

c. Kegiatan penggeledahan ini dilaksanakan bersama personil dari Kodim 0411/Kota Metro

d. Kalapas menginstruksikan dalam melaksanakan kegiatan tersebut wajib dilakukan secara humanis.

e. Kegiatan dilanjutkan tes urine terhadap 15 orang WBP yang dipilih secara acak oleh personil TNI dengan hasil negatif

f. Kegiatan ini selesai pada pukul 17.00 WIB.

III. HASIL

Dari kegiatan razia serta penggeledahan Insidentil ini ditemukan adanya :

1. Sendok besi 5 Buah

2. Cutter 2 Buah

3. Cukuran jenggot 3 Buah

4. Balsem 1 Buah

5. Water Heater 1 Buah

6. Cermin 1 Buah

7. Parfum kaca 2 Buah

IV. SARAN DAN TINDAK LANJUT

1. Terkait penemuan barang tersebut, Akan disita untuk dimusnahkan.

2. Kegiatan ini dilaksanakan sebagai upaya deteksi dini gangguan kamtib diharapkan dapat meminimalisir keberadaan benda dan barang terlarang di kamar hunian WBP yang dapat memicu gangguan kamtib dan peredaran narkoba di Lapas Kelas IIB Gunung Sugih.

3. Kegiatan ini dilaksanakan sebagai upaya peningkatan kewaspadaan gangguan Keamanan dan Ketertiban.

V. PENUTUP

Demikian laporan yang dapat kami sampaikan, Selanjutnya mohon petunjuk dan arahannya, Terima kasih. (Jupri)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *