Diduga Bisa Rusak Hutan dan Ekosistem, Masyarakat Cukuh Balak “Tolak” Tambang Ziolit.

Teroponglampung.com,Tanggamus – Tambang batu ziolit yang dikelola PT. Paragon Perdana Mining di kecamatan Cukuh Balak, dihawatirkan dapat merusak hutan dan ekosistem yang ada, selain itu juga dapat menghabiskan kekayaan alam Cukuh balak, sehingga dengan hal tersebut masyarakat setempat menolak keberadaan nya. Selasa, 19/09/2023.

informasi yang di himpun, Masyarakat setempat banyak yang belum tahu jenis pertambangan tersebut. Selain itu, masyarakat juga tidak tahu fungsi dan manfaat dari tambang, selain itu keberadaannya tidak memiliki dampak manfaat bagi kesejahteraan masyarakat khususnya masyarakat Kecamatan Cukuh Balak.

Pasalnya, perusahaan yang mengelola pertambangan itu selama ini tidak memberikan manfaat bagi masyarakat, baik pekerja maupun CSR-nya bagi masyarakat disana.

“Kami tidak tahu ini tambang apa, masyarakat setempat juga tidak dilibatkan, selain itu tidak ada CSR sama sekali dari perusahaan yang mengelola tambang ini,” kata salah satu warga sekitar yang enggan namanya dipublikasikan.

Menurutnya, pertambangan tersebut belum jelas fungsi dan manfaatnya sehingga dikhawatirkan wilayah pertambangan akan meluas dan berdampak buruk terhadap lingkungan masyarakat sekitar.

“Ya, takutnya semakin meluas dan berdampak buruk kepada masyarakat sekitar. Karena kami juga tidak tahu ini tambang apa, apakah tambang ilegal atau legal, dan manfaat dari keberadaan tambang ini juga belum dirasakan oleh masyarakat,” ungkapnya.

Berdasarkan penelusuran media ini, tambang tersebut adalah tambang ziolit yang dikelola oleh PT. Paragon Perdana Mining.

Sementara Humas PT. Paragon Perdana Mining Sugiharto membenarkan jika tambang tersebut adalah tambang ziolit yang dikelola oleh PT. Paragon Perdana Mining.

Ia membantah jika tambang tersebut adalah tambang ilegal. Menurutnya, tambang ziolit yang dikelola PT. Paragon Perdana Mining adalah tambang legal, perizinanya pun lengkap, langsung dari Kementerian ESDM.

“Perizinan sudah lengkap semua. Izin perusahaanya adalah kontrak karya yakni langsung dari Kementerian ESDM,” kata Sugiharto.

Selain itu, perizinan tentang Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) sudah dikeluarkan oleh Pemerintah Kabupaten Tanggamus melalui Dinas Lingkungan Hidup.

“Izin AMDAL-nya juga sudah dikeluarkan oleh Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Tanggamus sejak 2017 lalu,” bebernya.

Namun ia tidak menampik jika keberadaan tambang tersebut hingga kini belum dirasakan manfaatnya oleh masyarakat sekitar. Ia berdalih, itu karena pertambangan baru berproses sehingga belum banyak hasil.

“Ia memang sudah ada ziolit yang didapat sekitar 1 kilogram, tapi belum terjual, karena kita lagi berproses,” terangnya.

Ia mengaku, pertambangan ini dilakukan ditanah atau lahan milik perusahaan bukan lahan alihfungsi milik pemerintah.

Lahan ini sudah ada sejak tahun 1994. Namun pengurusan surat-surat perizinannya baru dilakukan pada 2015 lalu dan pada tahun 2017 baru keluar perizinan AMDAL dari pemerintah daerah setempat.

Kemudian tambang baru beroperasi pada tahun 2019, namun prosesnya masih lambat.

Kemudian pada tahun 2023 ini pihak perusahaan sudah bisa membeli mesin dan sebagainya sehingga proses pertambangan bisa berjalan.

Menurut Sugiharto, tambang ziolit hampir sama dengan batu kapur.

Adapun kegunaan ziolit ini yakni untjk memperbaiki lingkungan karena bisa menghisap amoniak dan lainya.

“Ziolit ini bisa untuk pertanian dan perikanan, karena bisa untuk menyerap amoniak,” terangnya.

“Selain itu, ziolit juga bisa untuk campuran semen,” tambahnya.

Ia mengaku, saat ini sudah ada beberapa warga sekitar yang ikut bekerja di tambang, meskipun belum banyak, karena sesuai dengan yang dibutuhkan perusahaan.

“Ada juga orang-orang yang dari Gisting dan Talangpadang menggantikan orang yang dari Jakarta. Dan dengan keberadaan tambang ini harapanya bisa membuka peluang pekerjaan bagi masyarakat,” pungkasnya(Tim/Yo)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *