Teroponglampung.com, PESAWARAN-Perubahan APBD merupakan sebuah siklus dalam pengelolaan keuangan daerah untuk mengakomodir penyesuaian pendapatan, belanja dan pembiayaan, antara lain dengan mempertimbangkan adanya kebijakan dari Pemerintah Pusat dan Pemerintah Provinsi.
Hal itu dikatakan Bupati Pesawaran Dr. H. Dendi Ramadhona pada Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Pesawaran dalam rangka Persetujuan Rancangan Peraturan Daerah Tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023 di Gedung DPRD Kabupaten Pesawaran, Rabu (20/9/23).
Bupati Dendi melanjutkan, hal lainnya yaitu untuk memfokuskan pada upaya untuk menyelesaikan isu-isu strategis yang dirumuskan dalam Perubahan Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD) Tahun 2023, serta Perubahan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2023.
Setelah melalui proses pembahasan yang komprehensif, dimulai dari pembahasan tingkat Komisi dan tingkat Badan Anggaran yang selanjutnya dimuat dalam Laporan Hasil Badan Anggaran DPRD dan terakhir dilakukan persetujuan bersama terhadap Rancangan Perda tentang Perubahan APBD TA. 2023 yang diwujudkan melalui penandatanganan dokumen persetujuan bersama.
“Wujud kesepakatan bersama merupakan sinergi yang baik antara Pemerintah Daerah Kabupaten Pesawaran dengan DPRD Kabupaten Pesawaran dalam menyelesaikan Raperda APBD ini,” ucap Bupati Pesawaran.
Dirinya berharap agar koordinasi dan komunikasi yang konstruktif dalam proses pembahasan Raperda Perubahan APBD tahun 2023 dapat terus terjalin pada masa-masa mendatang demi memberikan kinerja terbaik bagi pembangunan di Kabupaten Pesawaran.
“Semoga dengan semangat kebersamaan ini dapat menjadi energi positif dalam melaksanakan tanggungjawab sesuai bidang tugas kita masing-masing,” imbuh Bupati yang akrab disapa Bung Dendi.
Lebih lanjut, Bupati yang juga Ketua Karang Taruna Provinsi Lampung itu mengatakan Ranperda tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2023 yang telah disepakati ini akan disampaikan kepada Gubernur Lampung untuk dievaluasi sesuai ketentuan yang berlaku dan kemudian ditetapkan menjadi Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD tahun anggaran 2023.
“ Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD tahun anggaran 2023 tersebut yang akan menjadi legal formal terhadap pelaksanaan kegiatan pembangunan baik dari sisi pendapatan, belanja, dan pembiayaan,” pungkas Bung Dendi.(Iyan/Amsir)