Teroponglampung.com, PESAWARAN-Bupati Pesawaran mengatakan Komisi Pengawas Pupuk dan Pestisida (KP3) dapat benar-benar mengawasi dari Proses Penyaluran dan penyimpanan serta penggunaan pupuk bersubsidi di wilayah Kabupaten Pesawaran.
Hal itu disampaikan Bupati Pesawaran Dr. H. Dendi Ramadhona pada Rapat Koordinasi Komisi Pengawas Pupuk dan Pestisida (KP3) Provinsi Lampung di Saung Djunjungan Desa Sukabanjar Kec. Gedong Tataan Kab. Pesawaran Prov. Lampung.
Dalam Rakor yang dihadiri Asisten Ekonomi dan Pembangunan Provinsi Lampung Asisten ir. Kusnardi, Bupati Dendi menekankan seluruh anggota KP3 Kabupaten Pesawaran untuk senantiasa melaksanakan tugas dan fungsi yang telah ditentukan.
Disamping itu, sambung orang nomor satu di Kabupaten Pesawaran terkait dengan pengawasan atas penyimpangan yang terjadi pada peredaran pupuk bersubsidi dapat diatasi sesuai dengan peraturan yang berlaku.
“Penyimpangan pelaksanaan pupuk bersubsidi harus dapat diminimalisir bahkan harus dihilangkan, sehingga peredaran pupuk bersubsidi dapat berjalan sesuai ketentuan dan tepat sasaran yaitu para petani,” ujar Bupati Dendi pada Kamis (7/9/23).
Lebih lanjut, selain ingin memantau pelaksanaan pupuk bersubsidi di wilayah Kabupaten Pesawaran, melalui Rakor itu ia juga ingin melakukan pembinaan kepada seluruh kepala Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) /Balai Penyuluhan Pertanian (BPP) baik di Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura, Dinas Perkebunan dan Peternakan Kabupaten Pesawaran, serta seluruh distributor pupuk bersubsidi di wilayah Kabupaten Pesawaran yang merupakan salah satu ujung tombak penyaluran pupuk bersubsidi untuk para petani.
Dirinya berharap dapat mengetahui dan memastikan penyaluran pupuk bersubsidi di Kabupaten Pesawaran sesuai dengan aturan yang berlaku sekaligus dapat mengetahui permasalahan apa saja yang terjadi di lapangan, sehingga dapat mendiskusikan alternativ solusi yang dapat dilaksanakan.
Dalam pengawasan maupun pelaksanaan pupuk bersubsidi, dirinya menghimbau kepada kios pupuk bersubsidi yang ditunjuk oleh distributor resmi untuk memahami prosedur penyaluran pupuk bersubsidi kepada petani.
Bupati yang juga Ketua Karang Taruna Provinsi Lampung menyampaikan Alokasi Pupuk Bersubsidi di Kabupaten Pesawaran Tahun 2023 yang tersebar pada 11 Kecamatan Kabupaten Pesawaran Tahun Anggaran 2023.
“Antara lain Urea sebanyak 15.559 Ton dengan harga eceran sebesar Rp. 2.250/Kg, NPK sebanyak 9.834 Ton dengan harga eceran sebesar Rp. 2.300/Kg, NPK Formula (Untuk Tanaman Kakao) sebanyak 3.867 Ton dengan harga eceran sebesar Rp. 3.300/Kg,” terang Bupati Pesawaran.
Dan, lanjut Dendi, serapan Pupuk Bersubsidi sampai dengan periode 31 Agustus 2023 yaitu Urea sebanyak 9.162,9 Ton (59%), NPK sebanyak 6.648,304 Ton (68%) dan NPK Formula (untuk Tanaman Kakao) sebanyak 184,5 Ton (5%).
Hadir sebagai Narasumber dari Ditreskrimsus Polda Lampung Kompol Deni Saputra dan Kejaksaan Tinggi lampung Agung Prabudi.
Serta hadir juga Anggota DPRD, Kejaksaan Negeri Pesawaran, Asisten Bidang Perekonomian dan Keuangan, Kepala Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura, Ketahanan Pangan, Koperasi UMKM dan Nakertran, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Sosial Kab. Pesawaran, Pimpinan PT. Pupuk Indonesia Wilayah Lampung dan Ketua KTNA Kabupaten Pesawaran.(Red)