Teroponglampung.com ,Pesawaran – Tekab 308 Presisi Polres Pesawaran berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian sekaligus mengamankan pelakunya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 362 KUH-Pidana pada hari sabtu tanggal 12 Agustus 2023.
Rafelia Alzanah Binti Wiyono (23) warga Dusun Agung Jaya RT/RW 002/001 Desa Agung Jaya Kecamatan Banjar Margo Kabupaten Tulang Bawang diamankan petugas setelah mengambil 4 (empat) unit Handphone dengan berbagai merk serta uang tunai dan apabila ditaksir total kerugian senilai Rp. 12.500.000 (Dua belas juta lima ratus ribu rupiah) dirumah Warsito warga Dusun Umbul Pelem 01/05 Desa Kurungan Nyawa Kecamatan Gedong tataan Kabupaten Pesawaran.
Menurutnya kejadian tersebut bermula ketika korban sedang membersihkan rumput disamping rumahnya, sedangkan anak korban sedang berada didapur mencuci peralatan masak.
“Ketika anak korban selesai dari dapur menuju ruang keluarga mencari Handphone miliknya yang sebelumnya diletakkan diruangan tersebut tidak ketemu, selanjutnya menanyakan kepada korban tentang keberadaan Hp tersebut,”Ujar Kasatreskrim melalui rilisnya.
Dia menambahkan Ketika korban mencari kedalam rumah tentang keberadaan hp tersebut, korban mendapati Hp milik korban serta milik keluarga yang lain hilang semua, dan ketika korban memeriksa tas pinggang didalam kamar yang diletakkan diatas lemari pakaian korban berisi uang senilai Rp. 5.500.000 (Lima juta lima ratus ribu rupiah) sudah hilang. Atas kejadian tersebut korban bersama keluarga lain yang tinggal dirumah mengalami kerugian hilangnya 4 (empat) unit Handphone yaitu : -1(satu) unit HP Evercros M6A imei : 357176300281703, – 1 (satu) unit HP OPPO A5, – 1 (satu) unit HP OPPO A17 imei : 869065064318259, – 1(satu) Unit HP OPPO, serta uang tunai dan apabila ditaksir total kerugian senilai Rp. 12.500.000 (Dua belas juta lima ratus ribu rupiah).
Masih kata Kasatreskrim setelah melakukan penyelidikan dan mengumpulkan barang bukti tim Tekab 308 presisi Polres Pesawaran langsung mengamankan pelaku.
“Setelah dilakukan introgasi pelaku mengakui perbuatan pencurian tersebut, dan tim Tekab 308 presisi Polres Pesawaran melakukan pengembangan barang bukti yang disimpan pelaku, Setelah itu terduga Pelaku dan barang bukti di bawa ke polres pesawaran guna di mintai keterangan lebih lanjut,”Tambahnya.
Selain mengamankan pelaku Polisi juga berhasil mengamankan
– 1 (satu) unit Hp merk Evercros M6A warna Hitam
– 1 (satu) Unit Hp Oppo A37
– 1 (satu) Unit Hp Oppo A17
– Uang Tunai sebesar Rp. 350.000,- ( Tiga ratus lima puluh ribu rupiah ).Iyan/Amsir)