Teroponglampung.com, Pringsewu-menutupi tindak pidana korupsi yang dilapor kan DPC PPWI terkait tiga pekon Kecamatan Pagelaran.
Atas maraknya pemberitaan di media online terkait adanya dugaan korupsi yang dilakukan oleh tiga Kakon di kecamatan Pagelaran kabupaten Pringsewu yaitu pekon Candi Retno, Gemaripah dan Karang Sari.
Anggota dan tim DPC PPWI Pringsewu telah turun dan mengkroscek pekerjaan Pekon-pekon tersebut, dan menemukan banyak ketidak sesuaian dengan apa yang sudah dianggarkan, dan diduga telah banyak merugikan Negara.
Atas dasar itu ketua DPC PPWI Pringsewu Neki Irawan beserta anggota melaporkan tiga Pekon tersebut ke Kejari Pringsewu pada hari Selasa 04-7-2023 yang lalu.
Untuk menanyakan perkembangan terkait laporan tersebut awak media mendatangi sekretariat DPC PPWI Pringsewu dan Neki Irawan ketua DPC PPWI Pringsewu menjelaskan kepada pewarta,” iya kami dua Minggu yang lalu telah mendatangi Kejari Pringsewu untuk mengkonfirmasi sampai dimana tindak lanjut dari laporan yang telah kami laporkan terkait Pekon Candi Retno,Gemaripah dan Karang Sari, namun dari penjelasan dari pak Kadek yang tidak salah adalah Kasi Intel dan pak Asep yang kami temui di Kejari mengatakan data yang kami serahkan kurang valid dan kami suruh hitung sendiri berapa kerugian negara, karna kata pak Kadek Kejari bukan tim audit,jadi kalian hitung dulu kerugiannya baru dilampirkan dilaporkannya,jadi begitu mas yang dikatakan Kejari kepada kami,”imbuhnya.
Masih kata Neki, kan sangat aneh mas kami yang melaporkan terkait dugaan korupsi kok malah kita yang disuruh menghitung kerugian negara, dan ada fakta baru lagi mas, rupanya saat kami dua Minggu yang lalu mendatangi Kejari Pringsewu rupanya ketiga Kakon ini sudah mengembalikan kerugian negara, seperti Kakon Gemaripah telah mengembalikan Rp 37.000.000 dan yang lainnya pun telah mengembalikan kerugian negara, kami tahu ini dari narasumber kami yang kami sembunyikan namanya, yang jelas narasumber kami ini adalah kepala Pekon juga, dan saya dan anggota ada saat narasumber kami ini menelpon Kakon Gemaripah Kasiman, dan Kasiman sendiri yang mengatakan bahwa dia dan dua Kakon yang lainnya telah mengembalikan kerugian negara ke Kejari Pringsewu,”Ucap Neki.
Di tempat terpisah Tim PH PPWI Nasional Ujang Kosasih.S.H menyayangkan kejari pringsiwu yang mengabaikan laporan temuan masyarakat atas dugaan korupsi anggaran DD di 3 pekon tersebut yang telah merugikan negara,Ujang Kosasih mengatakan berdasarkan pasal 4 Undang Undang Tipikor menyatakan “Pengembalian Kerugian-Kerugian Negara atau perekonomian Negara tidak menghapuskan dipidananya pelaku tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 dan pasal 3,ucap PH PPWI Ujang Kosasih.S.H
Masih dalam keterangannya seharusnya kejari peringsewu menerima laporan masyarakat dan melakukan penyelidikan,ko malah pelapor yang suruh menghitung kerugian negara akal sehatnya ditaruh dimana itu,kejari kan digaji oleh negara,pungkas Ujang Kosasih,nitip salam buat kejari pringsewu mas salam akal sehat dari PH PPWI Nasional gitu ya,sambil tertawa kecil(tim)