Teroponglampung.com, PESAWARAN- teroponglampung- Belasan Siswa SMAN 1 Pesawaran, yang baru lulus tahun ini (2023), datangi Kantor Forum Masyarakat Pesawaran Bersatu ( FMPB ) Kabupaten Pesawaran.
Kedatangan para siswa tersebut, guna memohon bantuannya pihak Forum, agar bukti kelulusannya ( ijasah ) mereka, bisa segera diserahkan pihak Sekolah, kepada para siswa bersangkutan.
Hal mana, sampai saat ini, dengan dalih karena belum melunasi uang Sumbangan Pembinaan Pendidikan ( SPP/ Iuran Komite) sekolah, sebelum dilunasi ijasah tetap ditahan oleh pihak sekolah.
Karuan keputusan sepihak dari sekolah tersebut, membuat para siswa yang telah lulus tersebut kecewa dan merasa dirugikan atas adanya penahanan ijasah tersebut.
” Tolong saya bang, bisa gagal saya jadi Tentara Angkatan Laut (AL) bang, habis dalam persyaratannya saya diwajibkan harus bawa Ijasah aslinya, sedang ijasah saya masih ditahan sekolah, gimana ini bang,” keluh Arif Rivansah, salah satua siswa kelulusan tahun 2023, SMAN Pesawaran, Selasa ( 18/7/23 )
” Apa lagi, sangking inginnya jadi taruna AL, rambut saya sudah saya cukur botak begini, sebagai persyaratannya, masak harus gagal karena gak bisa liatin ijasah aslinya, tolong bantu bang, gimana caranya agar sekolah bisa keluarin ijasah saya itu,”harapnya lagi.
Sama yang dikeluhkan siswa lainnya, Galih Nurul Huda, yang urung menjadi karyawan swasta, akibat waktu menyerahkan lamaran pekerjaan, tidak dapat menunjukkan/ melampirkan ijasah aslinya, akibat penyekapan yang dilakukan pihak sekolah tersebut.
” Terus terang, saya kecewa berat bang, gimana gak, saya ini sudah diterima kerja di perusahaan swasta, jadi gagal total, akibat waktu penyerahan berkas lamaran untuk pengangkatan pegawai, harus melampirkan ijasah aslinya, gimana gak down saya bang,” keluhnya.
Sementara, menyikapi laporan para mantan siswa SMAN 1 Gedongtataan tersebut, Ketua Harian FMPB Pesawaran, Saprudin Tanjung, segera akan menindaklanjutinya.
Dikatakannya pihaknya segera akan berkoordinasi dengan pihak SMAN 1 Gedongtataan, yang dinilainya telah bertindak secara sepihak, dengan mengangkangi aturan yang menyatakan tidak memperbolehkan menahan ijasah siswa yang dinyatakan secara resmi telah dinyatakan lulus di sekolah bersangkutan.
Sebagaimana Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 23 tahun 2020 pasal 7 point’ 8 yang berbunyi, “satuan pendidikan dan dinas pendidikan tidak diperkenankan untuk menahan atau tidak memberikan ijazah kepada pemilik ijazah yang sah dengan alasan apapun,”.
” Secepatnya kita akan temui pihak sekolah guna konfirmasi, terkait penahanan ijasah yang dilakukannya. Kita juga ingin tahu alasan mendasar pihak sekolah, sehingga hanya karena tidak atau belum melunasi SPP/ iuran Komite, ijasahnya harus menjadi taruhannya untuk ditahan,” ucapnya.
Sekalian kata Tanjung, pihaknya juga ingin mempertanyakan kepada pihak sekolah, terkait ijasah para siswa yang telah lulus sejak tahun 2017- 2023 yang masih di sekap pihak sekolah.
” Kita juga ingin tanyakan urgensinya kepada sekolah, terkait ijasah para lulusannya, yang dari tahun 2017 sampai sekarang, diduga masih ada yang ditahan oleh sekolah, ini nanti akan kita buka semuanya,”tukasnya (Rizon)