Teroponglampung.com, Pringsewu Lampung- Diduga Kakon Firman menyelewengkan Dana Desa kecamatan Pagelaran kabupaten Pringsewu Lampung, 7 Juni 2023.
Berdasarkan Informasi yang didapat dari laporan masyarakat, pewarta melakukan investigasi kelapangan untuk mendapatkan informasi dan keterangan pada pengelola bantuan dan Kepala Pekon.
Perlu diketahui Pekon Candiretno merealisasikan kegiatan:
Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jembatan Milik Desa **
Rehabilitasi/Peningkatan Jembatan Desa (Rehabilitasi jembatan gantung dusun Candiretno)
Rp 71.015.000
Terselenggara :besi siku 8-10 pcs
Plat besi 29 pcs dan Cat
Pelatihan/Bimtek/Pengenalan Tekonologi Tepat Guna untuk Pertanian/Peternakan **
Jumlah Peserta Pelatihan/Bimtek/Pengenalan Tekonologi Tepat Guna untuk Pertanian/Peternakan (Pelatihan Pertanian)
Rp 62.073.000
Terselenggara bibit alpukat :1000 batang harga Rp.25.000/batang
Jumlah Peserta Pelatihan/Bimtek/Pengenalan Tekonologi Tepat Guna untuk Pertanian/Peternakan (Pembasmian dan pengendalian Hama Tanaman)
Rp 5.625.000
Tidak diselenggarakan
Jumlah Peserta Pelatihan/Bimtek/Pengenalan Tekonologi Tepat Guna untuk Pertanian/Peternakan (Pelatihan Peternakan)
Rp 37.300.000
Terselenggara :Arit 100 pcs seharga Rp.60.000/pcs
Tali tambang (untuk kambing)satu kuintal
Peningkatan Produksi Tanaman Pangan (Alat Produksi dan pengolahan pertanian, penggilingan Padi/jagung, dll)
Jumlah alat produksi dan pengolahan pertanian yang diserahkan ( Desa menanam Cabai)
Rp 9.300.000
Terselenggara bibit cabai:1.500 pcs
Seharga Rp.2.000/batang
Jumlah alat produksi dan pengolahan pertanian yang diserahkan (Pengadaan Mesin Poles beras)
Rp 19.610.000
Terselenggara :Rp.10.000.000
Hasil konfirmasi, realisasi yang terselenggara diatas didapat dari keterangan Bayan Waluyo.
Pewarta pun menggali informasi dan kebenaran dengan menemui Kakon Candiretno Firman beliau menjelaskan benar adanya bantuan anggaran seperti yang disebut kan pak bayan Waluyo kecuali (pembasmian dan pengendalian hama tanaman) kami tidak menganggarkan .
Saat ditanya siapa yang membeli barang material rehab jembatan beliau menjawab bahwa beliau yang membelinya di Tanjung karang pungkasnya.
Sepertinya Kakon Firman tidak mengerti tentang
UU RI No 31 Tahun 1999 jo UU No 20 Tahun 2001:
Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonornian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun
Jika dilihat anggaran diatas dan dibandingkan dengan jumlah realisasinya tidak masuk akal. Masyarakat berharap jika memang ditemukan kejanggalan dalam anggaran mereka menginginkan adanya pihak terkait (APH) .(BPK)dan (KPK) untuk datang dan mengecek ulang anggaran yang selisih jauh di desa Candi Retno kecamatan Pagelaran di tahun 2022.(Tim)