Teroponglampung.com, Bandarlampung-Polresta Bandar Lampung Kejadian bermula saat PIMRED Recoom TV (RTV) sedang berkunjung ke kabupaten Lampung timur, terkait peliputan Desa di kabupaten Lampung timur, sekitar pukul 05:00 pelaku sudah lebih menghubungi PIMRED Recoom TV Lampung (korban) terlebih dahulu, untuk menyakan , kapan akan sampai di bandar Lampung, lalu PIMRED Recoom TV pun memberi jawaban mungkin sekitar pukul 21:00 -22:00 di tiba di Bandar Lampung.
Singkat keterangan,ini bermula dari penggadain sepeda motor Honda Beat, yang di , yang memang di sepakati akan di tebus dalam kurun waktu, satu bulan, kemudian blm sampai satu bulan pelaku minta di tebus, lalu korban pun sempat kaget, ada apa blm sempi satu bulan ko sudah minta di tebus, dengan nada pelaku yang marah/keras ,maka korban menjawab, sesuai dengan perjanjian, yang ada di kwitansi, penebusan gadai itu kurang lebih satu bulan, tetapi jika memaksa saya, saya akan usahakan untuk pembayaran/tebus gadaian sesuai yang pelaku minta tanggal 8-9 ,tpi tidak janji.
Kemudian tempat di tanggal 9 Juni 2023 , dengan rasa tanggung jawab, mendatangi TKP (Tempat kejadian Perkara) dan akhirnya pun bertemu dengan 2 orang, yaitu inisial,HS dan IK di rumah pelaku , sempat komunikasi sebentar, dengan korban dengan pelaku, bahwasanya terkait pembayaran, penebusan sepeda motor blm Bisa MLM ini di lakukan, karena saya juga masih menunggu pengiriman dana dari rekan saya, yang blm di cek di ATM, karena saya juga baru pulang dari kabupaten Lampung timur,tegas PIMRED Recoom TV.
Tetapi dengan rasa tanggung jawab saya, walaupun, waktu sudah MLM, kemudian badan terasa lelah saya tetep datang ke lokasi TKP, yang berbeda di rumah pelaku.
Tiba tiba pelaku tidak terima dengan despenisasi yang di lakukan oleh PIMRED Recoom TV Lampung, mereka memaksa harus di bayar,di tebus MLM ini juga, sekali korban pun menjawab, tidak bisa untuk hal dadakan seperti ini.
Disini lah asal mula percekcokan, perkelahian dimulai, awalnya pelaku HS , melakukan perlawanan dengan PIMRED Recoom TV (korban) , dan pihak korban pun melawan, lalu datang IK dan 2 orang lain yang tidak dikenal, ikut memukul dan menimbulkan benjolan di kepala,dan lebam di bagian mata kanan dan mata kiri.
Akhirnya tak terima dengan aksi pengeroyokan yang dilakukan 4, orang 2 orang tak dikenal PIMRED Recoom TV Lampung (korban) mendatangi kantor Polresta Bandar Lampung Guna melaporkan aksi kriminal.
Surat Bukti Laporan
Tepat di tanggal 10 Juni 2023, Nomor LP/B/836/VI/2023/SPKT/POLRESTA BANDAR LAMPUNG /
Berdasarkan Laporan polisi LP/B/836/VI/2023/SPKT/POLRESTA BANDAR LAMPUNG/POLDA LAMPUNG tanggal 10 Juni 2023 pukul 11:45 WIB bertempat di kantor kepolisian tersebut diatas pada hari tanggal di tandatangani nya surat penerimaan Laporan dengan ini di terangkan bahwa,
Nama : PIMRED Recoom TV(E), Nomor identitas:187116190490002, kewarganegaraan: Indonesia, jenis kelamin: laki laki, Agam Islam, pekerjaan PERS.
Telah melaporkan tindak pidana pengeroyokan UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana di maksud dalam pasal 170 KUHP.
Pasal 170 KUHP yang berbunyi: (1) Barang siapa dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan.
Yang terjadi di Rumah Terlapor JL malabar RT-RW Titik koordinat PERUMNAS WAYHALIM,WAY HALIM KOTA BANDAR LAMPUNG Pada Hari Jumat tanggal 9 Juni 2023 sekitar pukul 22:00 -23:00 WIB dengan terlapor atas Nama inisial HS dan atas nama IK demikian surat tanda terima di buat dengan sebenarnya. Mengetahui Bandar Lampung 10 Juni 2023 a.n KA SPKT RESOR KOTA BANDAR LAMPUNG KANIT II LIK MUJIONO S.H IPDA NRP 76100932
Perkembangan penanganan perkara dapat saudara monitor melalui website sp2hp.bareskrim.polri.go.id, untuk mengunakan data yang ada pada surat tanda terima laporan polisi(STTLP).(Red)