Teroponglampung.com, Tulang Bawang-Buronan kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di acara hiburan kuda lumping ditangkap petugas gabungan dari Polsek Penawartama bersama Tekab 308 Presisi Polres Tulang Bawang, Polda Lampung.
Buronan yang ditangkap tersebut seorang pria berinisial BT als EN (27), berprofesi buruh, warga Kampung Batu Ampar, Kecamatan Gedung Aji Baru, Kabupaten Tulang Bawang.
“Hari Jum’at (19/05/2023), sekitar pukul 08.30 WIB, petugas kami bersama Tekab 308 Presisi Polres menangkap buronan kasus curanmor yang terjadi di acara hiburan kuda lumping. Pelaku ditangkap saat sedang bersembunyi di wilayah Gedung Tataan, Kebupaten Pesawaran,” kata Kapolsek Penawartama, AKP Mahbub Junaidi, SE, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP Jibrael Bata Awi, SIK, Rabu (24/05/2023).
Lanjutnya, untuk rekan pelaku yakni Agus Hidayat als Dayat (26), warga Desa Sidang Bandar Anom, Kecamatan Rawa Jitu Utara, Kabupaten Mesuji, telah lebih dahulu ditangkap hari Selasa (09/08/2022), sekitar pukul 21.00 WIB, saat sedang berada di rumahnya dan sekarang masih menjalani hukuman di Rutan Kelas II B Menggala.
Kapolsek menjelaskan, menurut keterangan korban berinisial AD (15), warga Kampung Suka Bhakti, Kecamatan Gedung Aji Baru, hari Minggu (19/06/2022), pukul 19.30 WIB, ia bersama dengan dua orang temannya berangkat dari Kampung Suka Bhakti menuju ke Kampung Sidomulyo, Kecamatan Gedung Aji Baru, untuk melihat acara hiburan kuda lumping, dengan mengendarai sepeda motor milik korban.
Saat tiba di lokasi acara hiburan kuda lumping, korban memarkirkan sepeda motor miliknya yang berjarak 50 meter dari lokasi tempat menonton. Sebelum berangkat korban dan kedua orang temannya menyimpan HP milik mereka di dalam bagasi sepeda motor tersebut.
“Pukul 23.00 WIB, acara hiburan kuda lumping selesai, korban bersama dengan kedua orang temannya menuju ke tempat parkiran sepeda motor, dan ternyata sepeda motor tersebut telah hilang. Korban bersama dengan dua orang temannya berusaha mencari tetapi tidak berhasil menemukan sepeda motor miliknya,” jelas perwira dengan balok kuning tiga dipundaknya.
AKP Junaidi menambahkan, akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian berupa sepeda motor Honda Revo Absolut warna hitam, B 3420 BPG, dan HP merek Realme C11 warna abu baja, sedangkan dua orang temannya mengalami kerugian HP merek Realme C20 warna biru danau, dan HP merek Samsung Galaxy A11 warna hitam.
“Semua kerugian yang dialami oleh korban bersama dengan dua orang temannya ditaksir sebesar Rp 7,5 juta, dan korban langsung melaporkan peristiwa tersebut ke Mapolsek Penawartama,” imbuhnya.
Untuk Buronan kasus curanmor yang ditangkap, saat ini sudah ditahan di Mapolsek Penawartama dan dikenakan Pasal 363 KUHPidana tentang Pencurian Dengan Pemberatan. Diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun. (Jupri)