Pihak Sekolah SDN 1 Mulyo Aji Disinyalir lakukan Pungli Rp 850 ribu ke peserta Didik.

Teroponglampung.com,Tulang Bawang-Sungguh ironis Meskipun sudah adanya Larangan Pungutan ke peserta didik sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan nomor 60 tahun 2011 tentang Larangan Pungutan Biaya pendidikan pada sekolah dasar dan sekolah menengah pertama namun masih ada saja Oknum Kepala sekolah tergolong berani Lakukan Pungli kepeserta didik.

Larangan pungutan disebutkan lebih lanjut dalam Pasal 9 ayat (1) Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 44 Tahun 2012 tentang Pungutan dan Sumbangan Biaya Pendidikan Pada Satuan Pendidikan Dasar, bahwa satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh pemerintah dan/atau pemerintah daerah dilarang memungut biaya satuan pendidikan dasar. Namun, di lapangan yang terjadi pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah tetap memberlakukan pungutan tersebut dengan berbagai dalih dan argumen bahwa bukan satuan pendidikan yang melakukan pungutan namun komite sekolah atas kesepakatan dengan orang tua/wali murid yang kemudian diberlakukannya pungutan tersebut .

Hal ini terkuak adanya keluhan dari Wali murid kepada Awak media Selasa 9/5/2023

“Saya selaku Wali murid merasa keberatan adanya pungutan Dana untuk pembuatan pagar senilai Rp 850 ribu, itu bukan jumlah sedikit, walaupun bisa dicicil. Coba kita kalikan saja berapa banyak murid di sekolah itu, bisa ratusan juta hanya untuk pagar saja,” ungkapnya.

Lebih lanjut dia mengatakan,”seharusnya untuk pembuatan pagar tidak dibebankan kepada peserta didik ,” Ujarnya sembari mewanti wanti Awak media agar tidak menyebutkan namanya.

Pungutan pembuatan pagar ini pun diakui Oleh Buk Tutik Selaku Kepala sekolah SDN 1 Mulyo Aji saat dikonfirmasi Awak media Diruang kerjanya Selasa 9/5/2023.

” Iya memang benar adanya pungutan Dana ke peserta didik kelas 1 s/d 6 untuk pembuatan pagar Sekolah,dan pagarnya pun sudah dibangun meskipun blom selesai. Dan yang punya program ini adalah komite sekolah ,klau saya tidak menangani terkait tarikan dana ke siswa siswi,”Cetusnya.

” Itu dana 850 RB sudah kesepakatan antara komite dengan wali murid , dan sudah dikordinasikan dengan Pengawas ,” tegasnya. ” untuk tarikan Dana awalnya bendahara komite yang langsung menerima pembayaran dari siswa siswi setelah ada mandat dari komite sekolah, baru wali kelas masing masing yang Nerima pungutan dari peserta didik ,” ujar Kepala Sekolah sembari memencet hp seperti ada yang sedang dihubunginya.

Tak lama kemudian datanglah seorang lelaki yang tidak lain adalah Suaminya dan langsung ikut berkomentar terkait adanya pungutan di sekolah.

,” Tarikan dana untuk pembuatan pagar ini sudah kesepakatan antara komite sekolah dengan wali murid , adapun yang blom bayar kami juga tidak menagihnya ,kebetulan saya juga anggota komite sekolah Bang,pembayarannya pun bisa dicicil 50 rb perbulan dan kami berikan jangka waktu selama 1,5 tahun untuk melunasi pembayarannya. Kalaupun hal ini menjadi permasalahan di Dinas atau insfektorat, ya kami siap kembalikan Dananya ,” Ujar Zili suami kepala sekolah. (Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *