Teroponglampung.com, Pesawaran. Anggota DPRD Pesawaran Harno Irawan minta Bupati Dendi Ramadhona Evaluasi Kinerja Inspektorat, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Camat Way Khilau.
Pasalnya, Arogansi Kepala Desa Gunung Sari Kecamatan Way Khilau yang memberhentikan Delapan Aparatur Desa yang aktif, di aminjn oleh ketiga lembaga Pemda tersebut,
Harno Irawan Menjelaskan, sebagai kepala Desa,Kasam Mengkangkangi Pemndagri no 67 th 2017 dan pasal 12 terkait Aparatur Desa,
“Delapan orang aparat Desa sudah bekerja 6 tahun, dan ini aktif hingga sekarang. Ini diganti dengan nama- nama baru. Saran Camat Pada saat itu (camat lama) harus melakukan Persaratan, minimal SLTA. Delapan orang ini menumpuh Paket C,selesai lah itu persyaratan nya”Ujarnya diruang Fraksi-PDI Perjuangan,Gedung DPRD Pesawaran Desa Way layap Kecamatan Gedung tataan, sabtu (29/4/2023
“Lalu kades mengajukan delapan orang ini,dengan nama saja tidak ada berkas persyaratan. Ini kan ada pasal 12 nya kemendagri,artinya melanjutkan menjabat hingga umur 60 tahun. Terkait sanksi aparatur Desa ini ada 3 mengundurkan diri, meninggal dunia, lalu kasus hukum”Terangnya
Tidak hanya itu lanjut,Harno, Akibat Arogansi Kedes yang menang pilkades tahun 2022 lalu, puluhan anggota Linmas mengundurkan diri,
“Tidak hanya itu, kerena Puluhan anggota linmas mengundurkan diri akibat ada pemotongan dana intensif sebesar Rp. 50 ribu Yang seharus nya mereka menerima dana intensif Liamas itu Rp. 250 ribu”jelasnya
Politisi PDI Perjuangan ini pun heran dengan ketiga Lembaga Pemda tersebut,hal ini kerena yang memberikan Rekomendasi ke delapan orang yang di ajukan oleh Kades Gunung Sari , padahal ini tentu sudah melanggar peraturan Kemendagri no 67 tahun 2017,
“Camat , PMD, inspektorat adalah sebagai pembina aparatur desa. Ini Inspektorat ngluarin spt (surat perintah tugas) spt, camat rekomendasi. Ini kan ada apa. yg jelas saya tidak membela kades juga tidak membela aparatur desa yang di berhentikan,ini pengaduan mereka kepada saya,”katanya
Untuk itu dia meminta kepada Bupati Pesawaran agar menyelesaikan permasalaha ini,agar tidak menjadi Bumerang di kemudian hari,
“Bagaimana mungkin enam tujuh tahun menjabat berjalan di berhentikan,ini menggunakan aturan apa. Maka kami (Fraksi PDI Perjuangan-red) meminta kepada bupati, agar Insperktorat,PMD, Camat,harus dipanggil. Mereka ini kan mendukung program-program Bupati, kemana mereka ini tidur mereka”Ujarnya
“Mereka ini kan mendukung program-program Bupati, kemana mereka ini tidur mereka, dalam hal ini saya kecewa, Bupati harus tegas pangil mereka ini seperti apa, dan di kaji ulang. Dan ini kan suratnya ada permohonan keadilan dari mereka (aparatur desa-red) “pintanya
Dalam waktu dekat ini, kata Harno Irawan, Komisi I akan memanggil pihak-pihak yang terkait, baik itu Kepala Desa Gunung Sari, Inspektorat, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Camat Way Khilau.
“Tadi kami sudah kordinasi dengan Komisi I,dan akan di Panggil hearing ya, klo tidak salah mau sidak,terkait pemberhetian delapan orang yang di duga melanggar aturan ya itu”Pungkasnya
Diketahui, kedelapan aparatur desa Gunung Sari yang di berhetika secara sepihak oleh Kades Kasam iya lah, Misiran Kaur TU dan Umum, Sukadi Kaur Bendahara,Turniyanto Kadus 1,Rianto Kadus 4,Supriyono Kadus 5, Sugianto Kadus 6, Sugianto Kadus 7 dan Aan Prihadi Kadus 8.(Iyan/Amsir)