Sangat Miris,Diduga Oknum Petugas UPT Puskesmas Kalirejo Tidak Memahami Aturan dan Tidak Bertanggung jawab

Teroponglampung.com, Pesawaran-Awalnya bermula dari Crew Recoom TV Lampung, layangkan surat penawaran di bulan Januari 2023 di UPT Puskesmas Kalirejo, pesawaran

Kemudian sudah setelah selang beberapa bulan Crew Recoom TV Lampung, kembali mendatangi UPT Puskesmas Kalirejo, pesawaran guna menayangkan kepastian surat penawaran, yang telah di layangkan sejak Januari silam.

Crew Recoom TV Lampung datang dengan menggunakan kode etik jurnalistik, tak lupa salam pun di ucapkan,lalu datang lah salah satu staf menyabut kami, awalnya baik baik saja, namun setelah Crew Recoom TV menanyakan terkait program penawaran yang berbentuk surat, mulai lah terjadi kericuhan sedikit.

Yang di lakukan oleh, oknum staf , Crew pun Hanya menayangkan terkait surat penawaran yang di tinggal di puskesmas Kalirejo, Lulu Meraka malah , memanggil oknum staf ” lainnya, sampai ada 3 Oknum yang menghapi crw Recoom TV Lampung, pihak Crew Recoom TV pun sempat terjut, dalam hati puskesmas ini tau aturan gak sih sebenarnya,masa menghadapi kami harus tiga orang (dalam hati).

Bukan kah dalam sebuah instansi sudah di bagi semua sesuai rap/fungsi tugas masing masing, bahkan kami sempat bingung membedakan, mana yang memang tugas nya menerima tamu, dan tata usaha,jika semua tiga setaf oknum, berbaur tidak sesuai fungsinya, bahkan salah satu dari mereka kami kenal dengan inisial KD, kemudian inisial IK,dan satu oknum lainnya kami tidak kenal.

Lanjut saat kami menanyakan terkait surat penawaran yang kami tinggalkan sejak Januari 2023, salah satu dari oknum mereka menjawab surat itu sudah di limpahan ke Dinas kesehatan kabupaten pesawaran, lalu awalnya kami menjawab jika memang surat tersebut berada di dines kesehatan, pihak Crew Recoom TV Lampung Siap jemput ke dinas kesehatan, kabupaten pesawaran.

Hanya saja kami butuh surat jalan pengambilan surat itu antara puskesmas Kalirejo dengan pihak dinas kesehatan.

Selang beberapa menit, Sebagai Media yang profesional, Mengungkap, fakta Berimbang & terpercaya, pihak Crew Recoom TV ingin membuktikan kebenaran informasi yang telah di sampaikan oleh pihak puskesmas Kalirejo,

Namun sungguh Miris saat kami datang dan konfirmasi terkait surat yang di limpahan ke Dinas kesehatan, yang saat itu kami temui pihak Spri kadis kesehatan, beliau yang bertugas sebagai Spri dengan inisial Ds, menjawab tidak pernah menerima surat dari pihak puskesmas Kalirejo, mulai Januari hingga April 2023, sungguh Miris dan kami tidak menduga di bulan Ramadhan seperti ini, seharusnya berkata fakta/jujur justru di manfaatkan untuk, memberi atau memperluas Informasi palsu (Fiktip) atau berita Bohong, untuk kepentingan diri sendiri.

Penipuan merupakan cara memakan harta orang lain dengan jalan batil (tidak dibenarkan). Dalam pasal 378 KUHP, penipuan diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun. Metodelogi yang digunakan.

Kami pimpinan Recoom TV Lampung, berharap kepada, Bupati kabupaten pesawaran,agar lebih memperhatikan dan bertindak tegas kepada oknum instansi khususnya, kesehatan agar menjadi isntansi pelayanan kesehatan yang di inginkan masyarakat.

Kemudian kami pimpinan Recoom TV Lampung, berharap kepada BBK, agar lebih memeriksa Anggaran kesehatan, agar tidak terjadinya penyalahgunaan anggaran.

Dan yang terakhir kami pimpinan Recoom TV Lampung, beserta Crew,berharap kepada Dinas kesehatan, khususnya Di kabupaten pesawaran, untuk bersikap tegas , dalam menerapkan peraturan, maupun kedisiplinan dalam perkejaan, jangan sampai terjadi carut marut (MJ) Mak jelas, yang akhirnya menimbulkan kerugian negara.

Serta kami berharap kepada rekan media agar dapat berkerja secara profesional, mengungkap fakta Berimbang dan terpercaya demi menyelamatkan Bangsa dan Negara.(Iyan/Amsir)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *