Teroponglampung.com, Tanggamus-lanjuti terkait laporan masyarakat pekon Banjar manis kecamatan Cukuh Balak Tanggamus Lembaga Pemantau Aset dan Keuangan Negara Republik Indonesia Profesional Jaringan Mitra Negara LPAKN RI Projamin DPK Tanggamus. Ketua LPAKN Ri Projamin DPK Tanggamus beserta anggota dan salah satu perwakilan dari masyarakat
resmi melaporkan mantan PLT Banjar Manis kecamatan Cukuh Balak Tanggamus Dedi kurniawan ke aparat penegak hukum (APH).
Dari hasil investigasi yang dilakukan oleh team investasi anggota LPAKN RI PROJAMIN yang turun langsung kelapangan,di temukan banyak kejanggalan dalam pengelolaan Dana Desa yang dilakukan PLT kakon Banjar Manis kecamatan Cukuh Balak kabupaten Tanggamus di masa jabatannya pada tahun 2021 dan 2022.
Dugaan itu muncul karena ketidak sesuaian dari besaran anggaran yang di anggarkan namun bangunannya sangat tidak sesuai, belum dari item item yang lainnya.
Helmi selaku ketua DPK LPAKN RI Projamin Tanggamus mengatakan. Kami dari LPAKN RI Projamin DPK Tanggamus akan mengawal terus kasus mantan PLT Pekon Banjar Manis ini ( Dedi Kurniawan) sampai tuntas, agar ini jadi pembelajaran untuk kakon kakon yang lain yang ada di wilayah Tanggamus,agar kedepannya mereka tidak sembrono dan sewenang-wenang dalam mengelola anggaran dana desa (add),”ujarnya.
Lanjutnya lagi, kami dari lembaga LPAKN RI PROJAMIN tidak akan tingal diam bila kami temukan dugaan korupsi yang dilakukan oleh semua pengelola anggaran ada di kabupaten Tanggamus, kami dari Lembaga LPAKN RI PROJAMIN akan laporkan, karena itu adalah uang rakyat dan sangat jelas merugikan Negara.”tutupnya (red)