Ada Apa..? Inspektorat Pesawaran Tidak Mempermasalahkan Pengangkatan Aparatur Desa Menggunakan Ijazah Milik Orang Lain Didesa Pekondoh Gedung

Teroponglampung.com, Pesawaran Lampung – Diduga Inspektorat Pesawaran membenarkan pengangkatan aparatur desa Pekondoh Gedung menggunakan izasah milik orang lain,bahkan tidak mempermasalahkan hal tersebut. Jum’at,10/3/23.

Camat Way Lima Iskafi saat di konfirmasi melalui telepon terkait pengangkatan aparatur desa Pekondoh mengatakan.

Kalau dari inspektorat hanya mengatakan intinya agar kedepannya kepala desa agar lebih memperhatikan dan mematuhi peraturan yang berlaku dan agar camat membina dan memonitoring dalam hal penjaringan dan pemberhentian perangkat desa.

Jadi dari inspektorat menganggap tidak ada masalah dalam mengunakan ijazah orang lain, itu bang bunyi surat dari inspektorat.”katanya.

Masih kata Ikhsan Iskafi, kemarin saya telpon pak M.Aseva Bakhria. S.E sekretaris Inspektorat dan Bu Rospa ketua Investasi inspektorat, intinya jawaban dari ‘kami’ kalau dari pihak pelapor belum puas nanti bisa ke Irban investasi, seperti itu bang jawaban dari inspektorat.

Kalau hasil pemeriksaan itu ada ditangan mereka ( inspektorat) dan kalau surat dari inspektorat itu yang ada pada kita itu sifatnya rahasia.”ucap Iskafi.

Sedangkan dari keterangan ketua Investasi Bu Rospa Wati S.H saat dihubungi melalui telepon menjelaskan, memang benar ketika mendaftar itu anaknya yang bersangkutan, terus di ajukan kepala desa kecamatan, terus anak ini ada perlu ke Jakarta dan ke Jawa, dan turunlah rekomendasi, terus waktu itu kan lockdown jadi anak itu tidak bisa pulang, jadi diperintahkan bapaknya dan kakak nya untuk mengerjakan jadi perangkat desa.

Karna kondisi darurat makanya diperbolehkan, kalau untuk penggantian biaya, keterangan dari kepala desa, bahwa mereka sudah menjalankan tugas dengan baik, berdasarkan kemanusiaan mereka tidak mengganti hanya di pecat saja. Karna ada keputusan rujukan dari mahkamah konstitusi yang sama, itu memang tidak memulangkan uang yang diterima, dan itu rekomnya sudah benar,”jelasnya.

Sementara itu Meriansyah Ketua Lembaga Pemantau Aset dan Keuangan Negara Republik Indonesia Profesional Jaringan Mitra Negara (LPAKN RI PROJAMIN) Dewan Pimpinan Kabupaten (DPK) Pesawaran mengungkapkan dirinya sangat kecewa atas apa yang di rekomendasi oleh pihak Inspektorat mengenai masalah yang terjadi di Desa Pekondoh Gedung tersebut.

“Saya sangat menyayangkan apa yang menjadi hasil investasi tim irban Inspektorat Kabupaten Pesawaran yang mengatakan bahwa tidak ada masalah kalau Perangkat Desa yang bekerja di Desa Pekondoh Gedung tersebut boleh mengunakan ijazah orang lain”

Lanjut Meriansyah dirinya tidak akan berhenti begitu saja dengan adanya temuan di Desa Pekondoh Gedung tersebut, dan akan mengupayakan langkah-langkah yang lain agar masalah ini tidak di anggap masalah sepele karena untuk honor Perangkat Desa Tersebut menggunakan uang negara.

“Saya akan melaporkan ini ke Tipikor dan akan melakukan langkah-langkah yang lain agar permasalahan ini tidak di anggap sepele karena mereka(Perangkat desa) di gaji menggunakan uang negara tutupnya.(Amsir)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *