Teroponglampung.com, Pesawaran-Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Kecamatan Negeri Katon melaksanakan Rapat Koordinasi (Rakor-red) membahas isu yang sedang hangat,Rakor yang di laksanakan di Balai Desa Lumbirejo Sabtu (04/03/23).
Dalam Rakor tersebut hadir dari Perwakilan dari beberapa desa yang ada di Kecamatan Negeri Katon.
Subingat Selaku Ketua PPDI Kecamatan Negeri Katon menjelaskan kepada awak media ini hari ini kami dari Kecamatan Negeri Katon mengadakan Rakor yang tujuannya membahas isu yang lagi menghangat di tengah-tengah perangkat desa,di antaranya Siltap atau ADD yang sudah hampir 4 bulan ini belum di bayarkan serta pemberhentian perangkat yang di lakukan Kades sepihak.
“Hari ini kami PPDI Kecamatan Negeri Katon mengadakan Rakor guna membahas isu yang mengahangat saat ini yaitu belum terbayarnya gaji perangkat desa selama 4 bulan dan isu pemberhentian perangkat desa sepihak oleh kades ”
Lanjut subingat ketua PPDI Kecamatan Negeri Katon dengan di Adakan nya Rakor ini supaya ada solusi bagi kami mengingat beberapa isu tadi sangat membuat kami kebingungan harus berbuat apa dan mengadukan nasib kami kemana.
“Ia acara Rakor hari ini membahas isu tersebut dan mencarikan solusi nya terus kami harus mengadu dengan siapa karena agar persoalan ini bisa selesai ”
Di tambahkan Subingat acara Rakor ini adalah usulan dari anggota PPDI Kecamatan Negeri Katon dan hasil Rakor pada hari ini akan kami sampai ke pengurus PPDI Kabupaten Pesawaran.
“Ia Kegiatan Rakor hari ini adalah usulan dari para anggota PPDI Kecamatan Negeri Katon dan hasil Rakor ini akan kami sampaikan ke pengurus PPDI Kabupaten Pesawaran ”
Mono Perangkat Desa Grujugan Baru Kecamatan Negeri Katon Menjelaskan yang juga anggota PPDI Kecamatan Negeri Katon menjelaskan,hari ini PPDI Kecamatan Negeri Katon Mengadakan Rakor guna membahas tentang Organisasi dan syarat pencairan siltap kami yang hingga saat ini sudah hampir 4 bulan belum di terbayarkan oleh Pemda Pesawaran.
“Kata mono,agenda Rakor hari ini membahas tentang organisasi dan mengenai syarat pencairan siltap atau ADD yang mengharuskan pajak bumi dan bangunan (PBB) kami 100% sebagai syarat pencairan siltap tersebut ”
Masih kata mono saya berharap kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Pesawaran agar bisa mencarikan solusi terbaik nya karena apa bila memakai standar pajak harus 100% baru siltap kami di bagikan itu kayak nya kami tidak mampu.
“Harapan saya agar Pemda Kabupaten Pesawaran bisa mencarikan solusi terbaik buat kami agar siltap kami bisa di cairkan tutupnya “(Iyan/Amsir)