Teroponglampung.com, Pesawaran Lampung-
Lambannya kinerja Kejari Pesawaran terkait penanganan dugaan korupsi dana desa yang dilakukan mantan kepala desa Pekondoh kecamatan Way Lima kabupaten Pesawaran Subhan Wijaya.
Yang mana permasalahan ini sudah pernah dilaporkan oleh masyarakat desa setempat pada tanggal 17 Juni 2020 yang lalu, hingga kini belum ada kejelasan dari Kejari Pesawaran.
Meriansyah ketua DPK LPAKN RI PROJAMIN Pesawaran mendatangi Kejari Pesawaran untuk mempertanyakan kembali, sampai dimana penanganan Subhan Wijaya,rabu 1/3/23.
Meriansyah mengatakan, Pasalnya dari beberapa Tahun lalu dari dugaan mantan kepala Desa Subhan Wijaya mark’up hingga fiktifkan beberapa aitem kegiatan Dana Desa ( DD ) Tahun Anggaran 2016 sampai 2018 Awal ( Tahap 1 ) hingga
<span;>masyarakat melaporkan ke Aparat Penegak Hukum ( APH ) Pesawaran dari tingkat Inspektorat, Kejaksaan, Polres hingga PMD, bahkan di tembuskan oleh masyarakat ke BPK Lampung, Kejati Lampung bahkan ke Kejaksaan Agung ( KEJAGUNG ) sampai bertahun tanpa kejelasan proses Hukumnya
Belum lagi di tambah di masa jabatan Kepala Desa yang baru Firli Zani, dari Dugaan pemotongan Bantuan Pangan Non Tunai ( BPNT ), sampai kisruhnya sidak Anggota Dewan Pesawaran Komisi Empat (4 ) yang diduga berisi nada ancaman oleh kepala desa, hingga Dugaan penggunaan ijazah palsu milik orang lain oleh beberapa aparatur pemerintahan Desa Pekondoh, hingga di duga mangkrak dan sia – Sia nya bangunan Hidroponik Desa menambah kesan carut marut nya roda Pemerintahan Desa Pekondoh
Hasil himpunan pewarta Media ini dan sumber menjelaskan,’ bertahun – tahun kami mengawasi pembangunan dalam Realisasi Anggaran Dana Desa ( DD ) di Desa kami, kami juga sudah menjalan kan sesuai amanat undang – undang selaku pungsi kontrol dalam pengawasan pembangunan hingga masyarakat melakukan pelaporan ke Instansi terkait belum juga mendapatkan hasil kerja nyata dari pemerintah Kabupaten Pesawaran”ucapnya
Masih kata Meriansyah,harapan kami prosesnya ini harus dibuka dengan terang menerang supaya tidak adalagi kegaduhan di Desa kami, kalau memang terbukti kami minta di Proses Hukum sesuai undang – undang yang berlaku, tapi kalau memang tak terbukti setidak nya tidak hilang nya kepercayaan masyarakat ke Aparat Penegak Hukum ( APH ) Kabupaten Pesawaran.”tutupnya.(Amsir)