Teroponglampung.com,Pesawaran – Pasca terjadinya dugaan kekerasan terhadap anak didik yang terjadi di lingkup Dinas Pendidikan Kabupaten Pesawaran khususnya di SMP Negeri 16 Pesawaran dan SD Negeri 26 Gedong Tataan Kabupaten Pesawaran yang sempat marak dan sempat dilaporkan ke pihak APH yang ada di wilayah hukum Kabupaten Pesawaran menjadi dasar Dewan Pimpinan Kabupaten Lembaga Pemantau Aset dan keuangan negara Projamin (LPAKNRI) Projamin Kabupaten Pesawaran meminta klarifikasi (Audensi )kepada Komisi IV DPRD Pesawaran dan juga kepada Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Pesawaran Hingga 2 kali dilayangkan tidak bergeming.
Ketua DPK Lembaga Pemantau Aset dan Keuangan Negara (LPAKNRI) Projamin Kabupaten Pesawaran Meriansyah(Iyan) dirinya mengungkapkan, lembaganya telah mengirimkan surat kepada Komisi IV DPRD Pesawaran dan kepada kepala Dinas pendidikan belum lama ini tapi belum juga ada tanggapan ada apa dengan semua ini
Surat yang ditujukan kepada Komisi IV DPRD Pesawaran dan Kepada kepala Dinas pendidikan itu adalah surat yang kedua kali dilayangkan oleh lembaga DPK LPAKNRI Projamin Kabupaten Pesawaran,setelah surat yang pertama tidak digubris. Tujuan surat tersebut adalah meminta klarifikasi dan konfirmasi kepada Komisi IV DPRD kabupaten pesawaran dan kepada kepala Dinas Pendidikan kabupaten pesawaran Anca Martha sabtu (11/02/2023)
Dikatakan Ketua DPK (Meriansyah ) LPAKNRI Projamin Kabupaten Pesawaran , kami sudah dua kali menyampaikan surat untuk meminta konfirmasi kepada Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Pesawaran dan Dinas Pendidikan,terkait terjadinya dugaan kekerasan terhadap anak didik(Murid) yang terjadi di SMP 16 Pesawaran dan SD Negeri 26 Gedong Tataan Pesawaran
Demikian halnya surat yang dilayangkan kepada Dinas Pendidikan merupakan surat yang kali kedua disampaikan. DPK LPAKNRI Projamin Kabupaten Pesawaran juga mempertanyakan, terkait permasalahan dugaan kekerasan terhadap anak didik (murid)
“Dan sampai saat ini kami belum menerima tanggapan untuk surat yang sudah dua kali kami sampaikan kepada Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Pesawaran dan Dinas Pendidikan kabupaten pesawaran,” jelasnya, sabtu (11/02/2023).
Menurut Meriansyah Ketua DPK LPAKNRI dengan tidak adanya jawaban dari Komisi IV DPRD Kabupaten pesawaran dan Dinas Pendidikan Kabupaten Pesawaran, tentunya tugas jurnalis dan Lembaga DPK LPAKNRI Projamin Kabupaten Pesawaran sebagai kontrol sosial tidak dapat berjalan sebagai mana mestinya. Kami menunggu jawaban dari Dinas terkait dan Komisi IV DPRD Kabupaten Pesawaran dapat memberikan klarifikasi terkait permasalah ini. ujar meriansyah
“Agar apa yang seharusnya kami sampaikan kepada masyarakat lewat pemberitaan adalah benar, dan tentunya dapat di pertanggung jawabkan. Di sinilah pentingnya kami meminta konfirmasi,” pungkasnya.(Amsir)