Teroponglampung.com, Pesawaran- Polda Lampung Polres Pesawaran melalui Polsek Kedondong menangkap pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) di Desa Bayas Jaya Kecamatan Way khilau Kabupaten Pesawaran, dini hari pada Rabu (08/02/2023).
Kapolres Pesawaran AKBP Pratomo Widodo melalui Kapolsek Kedondong AKP Amin Rusbahadi mengungkapkan, RB (25) adalah pelaku curat ditangkap saat berada didalam dirumahnya setelah menerima
laporan dari warga setempat.
” Pelaku diamankan dengan bukti permulaan yang cukup, dan keterangan para saksi, berikut barang bukti diamankan dari pelaku saat ditangkap
<span;>anggota Tekab 308 Presisi Polsek Kedondong, dipimpin Kanit Reskrim Aipda Joni Ismet,” ujar Kapolsek Kedondong Rabu (08/02/2023).
AKP Amin Rusbahadi menjelaskan, penangkapan dilakukan menindaklanjuti laporan korban dan para saksi yang sudah dimintai keterangan sebagaimana Laporan Polisi Nomor : LP / B- 4/ I / 2023/ Polda Lampung / Res Pesawaran / Polsek Kedondong, tanggal 27 Januari 2023.
” Pelaku kini diamankan di Mapolsek Kedondong guna di mintai keterangan lebih lanjut, berikut barang bukti 1 (satu) unit Hp dan kotak Hp merk İnfinix 11 Hot play, warna Haze Green, dan 1 (satu) tas warna hitam,” terangnya.
Kapolsek juga menyebutkan, dalam aksinya pelaku melakukan dengan cara masuk kerumah korban dengan mencongkel pintu belakang, kemudian pelaku mencuri 1 (satu) unit Hp merk İnfinix 11 Hot play, warna Haze Green, dan uang Rp 500.000 (lima ratus ribu rupiah).
” Atas kejadian tersebut pelapor/korban melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Kedondong, dan ditindaklanjuti, kini pelaku RB berhasil diamankan guna menanggung perbuatannya, Pelaku RB terancam kurungan tujuh (7) tahun penjara sebagaimana Pasal 363 KUHPidana,” pungkasnya.(Amsir)